Unjuk Rasa Kades Sukses, Masa Jabatan Direvisi Jadi 9 Tahun

Pelantikan Kades di Sumsel. foto: dok sumeks.co

JAKARTA-Perwakilan Kepala Desa (Kades) melakukan unjuk rasa dan audiensi yang di depan Gedung DPR/MPR, Selasa 17 Januari 2023. Upaya mereka tak sia-sia. Aspirasi mereka ditanggapi wakil rakyat.

Usai melakukan aksi, Komisi II DPR RI menerima perwakilan kepala desa.

Dikatakan Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha, seluruh fraksi di parlemen setuju melakukan revisi atau perubahan soal masa jabatan kepala desa atau kades.

Masa jabatan kades sendiri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (revisi UU Desa)

Keputusan menyetujui revisi UU Desa itu bisa didapat setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR melakukan pertemuan dengan perwakilan kepala desa.

Menurut Toha, baik Komisi II, Baleg, maupun fraksi, semuanya menyetujui.

“DPR masih menunggu sikap pemerintah soal revisi UU Desa,” kata Toha kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.

Masa jabatan kades bakal diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun tiap periode. Dengan catatan jika revisi UU nya berjalan mulus.

Perpanjangan masa jabatan tersebut tentu sesuai dengan tuntutan ribuan kepala desa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa pagi.

“Masih menunggu pemerintah. Karena harus dua-duanya, DPR sama pemerintah. Jadi, kalau pemerintah sudah klop, ini bisa jalan,” ucap Toha.

Diketahui, dalam Pasal 39 UU Desa menyatakan masa jabatan kades selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kemudian, petahana kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. (sumeks.co)

Beri komentar :
Share Yuk !