Empat Kakek Diringkus Polres Purbalingga karena Setubuhi Gadis di Bawah Umur

PURBALINGGA – Polres Purbalingga telah menangkap empat orang kakek yang melakukan tindakan persetubuhan terhadap seorang anak. Penangkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Purbalingga pada hari Kamis (13/7/2023) siang.

Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto memimpin acara dan menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Purbalingga telah mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak yang melibatkan empat pelaku lanjut usia.

Para pelaku yang ditangkap adalah JH (62), AS (51), TH (58), dan SR (51). Keempatnya merupakan warga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Mereka melakukan persetubuhan terhadap seorang korban perempuan berusia 14 tahun.

“Wakapolres, didampingi oleh Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kanit PPA Satreskrim Aiptu Hesti Nugraheni, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang,” ungkapnya.

Kejadian ini dimulai ketika pelaku AS melihat korban, yang juga merupakan tetangganya, sedang duduk di sebelah rumah. Pelaku memanggil korban dan mengajaknya masuk ke rumah AS. Di dalam rumah, korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan dengan iming-iming mendapatkan uang. Setelah selesai, korban diberikan uang sebesar Rp. 20 ribu.

“Setelah melakukan tindakan tersebut, tersangka AS menceritakan kejadian ini kepada tersangka lain, yaitu JH, TH, dan SR. Ketiganya kemudian melakukan hal yang sama terhadap korban,” jelas Wakapolres.

Para tersangka ini melakukan perbuatan bejat selama lima bulan, mulai dari Januari hingga Mei 2023. AS mengaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak 2 kali, JH sebanyak 5 kali, TH sebanyak 3 kali, dan SR sebanyak 5 kali.

“Pada saat kejadian, korban yang merupakan tetangga para tersangka berusia 13 tahun. Sekarang korban sudah berusia 14 tahun dan sedang mengandung 6 bulan,” tambahnya.

Penyelidikan kasus ini dimulai setelah orang tua korban melaporkan kecurigaannya atas tanda-tanda kehamilan yang ditemukan pada anaknya. Setelah pemeriksaan, dikonfirmasi bahwa anak tersebut positif hamil. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Purbalingga.

“Dengan laporan tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan menyita sejumlah barang bukti,” ujar Wakapolres.

Wakapolres menambahkan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.

“Dalam kasus ini, para tersangka dapat menghadapi hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal sebesar Rp. 5 miliar,” pungkasnya.

Beri komentar :
Share Yuk !