Polres Purbalingga Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu, 26,49 Gram Disita

PURBALINGGA – Polres Purbalingga melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) sukses mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pada Senin (8/1/2024), Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan mengungkapkan bahwa tersangka berinisial G alias W (41) warga Desa Mangunegara, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga berhasil diamankan.

Modus operandi tersangka melibatkan pembelian sabu dari Tangerang dengan pengiriman melalui travel. Barang tersebut kemudian dikemas menjadi paket hemat dan diedarkan melalui aplikasi WhatsApp. Tersangka, seorang residivis dengan sejarah kejahatan, diketahui telah menjual sabu seberat 26,49 gram kepada pembeli di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banyumas.

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan pada tanggal 2 Januari 2024 oleh Satresnarkoba Polres Purbalingga, setelah petugas melihat gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, narkotika jenis sabu ditemukan pada tersangka, yang kemudian diamankan bersama barang bukti ke Polres Purbalingga.

Tersangka yang mengaku menjual sabu untuk biaya hidupnya menghadapi ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara dengan rentang waktu 5 hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp. 800 juta hingga maksimal Rp. 8 miliar, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Beri komentar :
Share Yuk !