Meski Sudah Ditegur, Penambangan Ilegal di Sungai Klawing Kembali Terjadi

BANYUMAS – Penambangan ilegal di Sungai Klawing wilayah Desa Kedungbenda Kecamatan Kemangkon, sangat meresahkan warga tiga desa terdampak.
Desa Pajerukan, Desa Petir, Desa Kalicupak Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas.

Dampak yang ditimbulkan berupa gugurnya tanah warga dan mengancam pemakaman umum.
Karena penambangan tidak mematuhi kaidah hukum dan teknis berdampak merugikan warga sekitar sungai.

Dilokasi tersebut terdapat 1(satu) unit mesin sedot dan 2 (dua) alat berat eksavator yang beroperasi.

Mokhamad warga desa Pajerukan juga aktivis rescue BHV dalam keterangannya menyampaikan bahwa warga desa pajerukan, Petir, Kalicupak Kecamatan Kalibagor sudah putus asa karena para penambang sangat bandel bahkan menantang beralasan dengan dalih mereka menambang diseberang masuk wilayah desa Kedungbenda kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga.

Berbagai cara sudah dilakukan oleh masyarakat hingga melapor ke Gubernur Jateng, namun nyatanya para penambang tidak jera walau telah didatangi oleh petugas dari BBWS SO dan dinas ESDM beberapa waktu lalu. Tanggal 24 Agustus 2023 bahkan dioperasikan 2 (alat) berat eksavator.

Lanjut Mokhamad, pada tanggal 30 Agustus 2023 bertempat di Aula desa Pajerukan Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas telah diadakan mediasi antara para penambang dengan masyarakat desa Pajerukan,Petir, Kalicupak dan desa Suro yang difasilitasi oleh Pemerintah desa Pajerukan dihadiri 25 orang dan perwakilan penambang namun tidak mendapatkan kesepakatan untuk menghentikan kegiatan tambang ilegal tersebut dan sampai hari ini masih berlangsung.

Eddy Wahono pengamat lingkungan dan sungai membenarkan bahwa ada kegiatan penambangan ilegal di sungai Klawing di wilayah desa Kedungbenda Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga.
Setidaknya dua kali Balai besar Wilayah Sungai Serayu Opak bersama Cabang Dinas ESDM Serayu Tengah dan Cabang Dinas ESDM Slamet Selatan serta instansi terkait kabupaten Purbalingga melakukan pembinaan pada para penambang ilegal tersebut.

Pertama dilakukan pada tanggal 12 April 2023 bertempat di balai Desa Kedungbenda Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga di karenakan adanya laporan penambangan mengancam obyek vital bangunan jembatan.
Kedua pada tanggal 10 Agustus 2023 karena adanya laporan warga desa pajerukan dimana para penambang melakukan kegiatan di sungai Berem dengan mengeruk tebing sungai serta membahayakan jembatan desa Pajerukan kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas. Dan penambang diminta untuk membuat pernyataan untuk tidak mengulangi, walau sampai hari ini disinyalir pernyataan kesanggupan tersebut tidak pernah disampaikan pada BBWS SO.

Sangat diharapkan agar para penambang mematuhi aturan dan menghentikan kegiatannya karena ancaman hukuman penambangan ilegal sesuai pasal 158 UU no 3 tahun 2020 tentang Minerba dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.Pungkas Eddy Wahono.

Beri komentar :
Share Yuk !