Penemuan Mayat Bayi di Jatilawang, Polresta Tetapkan Seorang Tersangka

BANYUMAS – Seorang wanita berinisial GN (22) warga Desa Gunungwetan Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polresta Banyumas dalam kasus penemuan mayat bayi yang baru lahir. Tersangka merupakan ibu dari bayi perempuan yang ditemukan tersebut.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi S, SIK, MH, mengatakan, kasus itu bermula dari penemuan bayi di pekarangan belakang rumah yang beralamat di Desa Gunung Wetan Kecamatan Jatilawamg Kabupaten Banyumas
Pada hari Minggu (8/10/23). Ketika ditemukan, kondisi bayi itu sudah meninggal dunia.

“Kami telah mengamankan GN dan kemarin hari Senin (16/10/23) telah ditetapkan sebagai tersangka”, kata Kasat Reskrim saat dikomfirmasi, Selasa (17/10/23).

Menurut Kasat Reskrim, motif tersangka tega mengubur bayi yang baru dilahirkannya diduga karena malu dan takut diketahui oleh orang tuanya. Sebab, tersangka yang sebelumnya bekerja dan tinggal di Jakarta itu diketahui masih berstatus lajang.

“Proses lahiran hingga mengubur bayi tersebut dilakukan sendiri oleh tersangka GN. Dari pengakuannya, bayi tersebut adalah hasil hubungan terlarang dengan laki-laki asal Banjarnegara”, kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskim menjelaskan, empat hari sebelum penemuan bayi itu, pada hari Rabu (4/10/23) tersangka melahirkan bayi itu seorang diri di kamar mandi tanpa bantuan orang lain.

“Dari pengakuan tersangka pada saat melahirkan, bayi sudah dalam keadaan meninggal dunia. Selanjutnya tersangka memasukan bayi kedalam kantong kresek kemudian dikuburkan di belakang rumah”, ungkapnya.

Kasat Reskrim menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus penemuan mayat bayi tersebut.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. No.35 tahun 2014 subsidair UU RI No.17 tahun 2016 Penetapan Peraturan PemerintaPengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

“Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara”, tutup Kasat Reskrim.

Beri komentar :
Share Yuk !