Penetapan LSD Perlu Dievaluasi

DPRD Banyumas Bakal Gelar Audiensi Lanjutan

PURWOKERTO – DPRD Banyumas berencana mengundang Dinas Permukiman Rakyat dan Kawasan Perumahan (Dinperkim) dan Bupati untuk melakukan audiensi lanjutan terkait adanya keluhan masyarakat tentang penetapan Lahan Sawah Dilindungi ( LSD).

Hal itu terungkap saat Audiensi Yayasan Tri Bhakti Pratista ( TRIBHATA) Banyumas Bersama Komisi II DPRD Banyumas di ruang Fraksi PDI P, Senin (1/8).

Nanang Sugiri selaku Pendiri Yayasan TRIBHATA mengungkapkan, audiensi tersebut untuk menyampaikan pendapat terkait penetapan LSD di Banyumas seluas 30 ribu hektar.

Menurutnya perlu dilakukan evaluasi mengingat terjadi ketidak sinkronan dengan fakta dilapangan. Apalagi data peta yang digunakan hanya dari pusat yang masih perlu verifikasi lapangan.

Terkait tujuan LSD untuk kemudahan investasi dan terpenuhinya ketahanan pangan, pihaknya mendukung sepenuhnya tujuan tersebut. Namun tetap harus memperhatikan keseimbangan kebutuhan masyarakat lainya, yaitu kebutuhan akan papan, sandang , pangan, kesehatan dan pekerjaan.

Terkait peraturan menteri dan/atau SK Menteri yang digunakan sebagai landasan LSD juga perlu melihat, mempertimbangkan, dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi ( Lex Superior Derogate Legi Inferiori) yakni :

  • Perpres 59 Tahun 2019 Tentang Alih Fungsi Lahan Sawah.
  • UU No 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  • UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Dan tetap berpedoman pada UUD 45 khususnya pasal 33 Ayat 1 sampai 4. Masyarakat dikatakan sejahtera ketika tercukupi kebutuhan Sandang Pangan, Papan, kesehatan dan pekerjaan.

Pihaknya juga meminta kepada DPRD ketika hendak membuat perda LSD agar memperhatikan berbagai faktor secara komprehensif.

Yayasan TRIBHATA juga mendorong DPRD untuk melakukan pendekatan secara birokrasi guna mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.

Semetara itu Komisi II DPRD Banyumas berencana mengundang Bagian Hukum dan Dinas Permukiman dan Perumahan ( Dinperkim) Banyumas terkait ada sanggahan penetapan Lahan Sawah Dilindungi ( LSD).

Hal itu disampaikan Agus Prianggodo saat melakukan audiensi dengan Yayasan TRIBHATA Banyumas.

Dalam kesempatan itu Agus mengungkapkan agar secara kelembagaan baik Bupati maupun DPRD menyampaikan keberatan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional ( BPN).

Terkait penetapan LSD yang dilakukan oleh pusat, saat ini masih harus dievaluasi. Sebab jangan sampai menimbulkan polemik berkelanjutan.

” Kita perlu membuat surat keberatan atas nama Bupati dan rakyat melalui DPRD agar kementrian yang bersangkutan melakukan kajian ulang,” Tegasnya.

Selain itu Dinas Pertanian Banyumas hingga kini juga belum mengeluarkan peta kebutuhan sawah. Seharusnya dibuat dulu lahan pertanian basah dan kering. Jika demikian maka bisa saja lahan Perhutani dan PTPN yang berada di Banyumas juga masuk bagian dari LSD.

Dalam hal pengajuan keberatan kepada pemerintah pusat pihaknya juga mengungkapkan perlunya pendampingan hukum dari Yayasan TRIBHATA Banyumas.

Subagyo SPd MS i yang memimpin rapat audiensi mengatakan, bahwa masukan dari masyarakat menjadi early warning dalam penyusunan sebuah peraturan.

Bahwa penetapan perda juga harus bersifat partisipatif dan demokratis. Artinya tetap mengakomodir masukan masukan dari masyarakat.

Selama ini DPRD juga selalu responsif, ketika terdapat masukan dari masyarakat maka langsung ditindaklanjuti.

Terkait rencana penetapan LSD seluas 30 ribu hektar, Banyumas rencana nya akan mengusulkan 26 ribu hektar. Meskipun hal tersebut juga perlu kajian mendalam agar penetapan tersebut benar benar sesuai kebutuhan.

Apalagi jumlah penduduk Banyumas yang saat ini mencapai 1,8 juta jiwa, juga perlu kajian hingga 10 tahun kedepan, terkait jumlah kebutuhan papan/ perumahan yang harus dicukupi. Sehingga harapannya penetapan LSD tidak bertentangan dengan kebutuhan masyarakat lain yakni kebutuhan papan/perumahan, sandang, pangan, kesehatan dan pekerjaan. (*)

Beri komentar :
Share Yuk !