Polresta Banyumas Ungkap 12 Kasus Narkotika, Operasi Bersinar Candi 2023

PURWOKERTO – Sat Res Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap 12 kasus narkotika dan menetapkan 14 orang tersangka.

Kasus tersebut berhasil diungkap selama Operasi Bersinar Candi Tahun 2023 yang terhitung dari tanggal 9-28 Maret 2023.

“Dari 14 tersangka yang kita amankan ada 10 orang sebagai pengedar dan empat orang pengguna”, kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, saat konferensi pers yang bertempat di pendopo Polresta Banyumas, Selasa 4 April 2023.

Dari ke 14 tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti puluhan gram sabu-sabu, ganja hingga tembakau sintetis.

“Barang bukti yang berhasil kita sita yaitu metampethamin/sabu total sebanyak 36,12 gram, ganja sebanyak 13,31 gram, termasuk tembakau sintetis sebanyak 61,81 gram”, papar Kapolresta Banyumas.

Sedangkan barang bukti pendukung lainya diantaranya ada kendaraan bermotor roda empat, satu unit, sepeda motor sembilan unit, Hand Phone 14 unit, timbangan 2 buah dan uang tunai sebesar Rp. 530.000,- .

Kapolresta Banyumas juga menyebutkan bahwa setelah operasi bersinar ini pihaknya masih akan terus melakukan penindakan hukum terhadap pelaku-pelaku peredaran maupun penggunaan narkotika di wilayah Kabupaten Banyumas.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bisa berperan aktif apabila mengetahui adanya informasi terkait dengan pengedar atau peredaran narkotika bisa menginformasikan kepada petugas melalui nomor layanan kami sehingga dapat membantu penyidik untuk melakukan tindakan hukum”, jelas Kapolresta.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Mochammad Yogi Prawira, SH, SIK, MH, menjelaskan, dari 10 bandar tersebut tidak memiliki keterkaitan satu dan lainnya.

“Untuk tembakau sintetis, mereka dapatkan dari wilayah Banyumas dan Cilacap, sedangkan sabu-sabu itu berasal dari luar Banyumas. Namun tidak menutup kemungkinan sesudah oprasi ini ada jaringan yang masuk ke dalam wilayah hukum Banyumas,” katanya.

Kasat Narkoba juga mengungkapkan, salah satu tersangka yakni DS merupakan residivis dua kali di Kabupaten Banjarnegara kasus narkotika jenis ganja dengan vonis empat tahun, kemudian di Jakarta Lapas Cipinang kasus sabu dengan vonis 1,7 tahun.

“Untuk inisial DS saat ini telah melakukan tindak pidana yang ke tiga kali tentunya hukumnya lebih berat karena setiap pengulangan akan diperberat 1/3 jadi tinggal di kalikan saja”, ujar Kasat Narkoba.

Beri komentar :
Share Yuk !