Mengaku Hendak Ambil Undangan, Pinjam Motor Dibawa Kabur

TERSANGKA : Petugas unit Reskrim Polsek Wanareja saat melakukan pemeriksaan terhadap Roni Abdul Gopur (35 ) Tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Senin (16/10/2023). TASLIM INDRA/BANYUMAS EKSPRES

WANAREJA-Unit Reskrim Polsek Wanareja Polresta Cilacap menangkap Roni Abdul Gopur (35 ) warga Desa Sukahurip Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya.

Dia ditangkap karena sebagai pelaku penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor milik warga Dusun Karangnangka Rt 004 Rw. 001 Desa Limbangan Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap.

Dalam menjalankan aksinya pelaku berpura-pura mengaku mengenal orang tua korban dan hendak mengambil undangan khitanan, meminjam motor korban lalu dibawa kabur.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto,melalui Kapolsek Wanareja AKP. Jarkoni mengatakan, Pelaku berhasil ditangkap pada Jum’at (13/10/2023), Penangkapan pelaku berdasarkan laporan Kakak korban Ahmad Fauzi, (21) ke Polsek Wanareja.

Menurut keterangan korban dalam pemeriksaan, Aksi Pelaku dilakukan Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 12.00 Wib di pinggir jalan Dusun Karanggendot Desa Limbangan Kecamatan Wanareja Kab Cilacap.

Kejadian berawal Minggu (23/7/2023) sekitar Pukul 12.00 Wib korban Sri Wahyuni (13),yang berstatus Pelajar pulang setelah membeli cat dari toko besi di pasar Karanggendot Desa Limbangan Kecamatan Wanareja, Cilacap.

Di tengah perjalanan pulang, korban dihampiri oleh 2 (dua) orang laki laki tidak dikenal dengan mengendarai Sepeda motor Honda Beat Salah satu dari kedua orang tersebut kepada korban mengaku mengenal orang tua Korban.

Kepada korban pelaku meyebut hendak mengantar Undangan untuk orang tuanya, tapi surat undangan tertinggal di rumah dan meminta korban untuk mengikuti di belakang dengan menggunakan sepeda motor.

Korbanpun mengikuti sepeda motor pelaku dari belakang. Tidak lama, namun dalam perjalanan dekat lapang Desa Limbangan Dusun Karanggendot, kedua orang tersebut berhenti dan menghampiri korban meminjam motor korban dengan dalih kunci rumah dibawa istri dan akan mengambilnya.

Tanpa curiga korbanpun menurutinya dengan menyerahkan kunci dan sepeda motornya, pelaku menyuruh korban menunggu lalu menyalakan dan membawa sepeda motor tersebut,

Setelah korban menunggu lama orang tersebut tidak kembali korban baru menyadari kalau dirinya menjadi korban penipuan dan motornya dibawa kabur pelaku.

Kemudian korban ditolong oleh warga sekitar dan menghubungi kakak korban, lalu kakak korban datang menjemput dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wanareja.

Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek wanareja langsung bergerak di pimpin Kanit Reskrim Polsek Wanareja Bripka Triyono melakukan TPTKP serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lapangan dan berhasil mengendus persembunyian pelaku di daerah Tasikmalaya Jawa barat.

Dengan melibatkan tim Resmob Polresta Cilacap dan Polres Tasikmalaya Pelaku berhasil amankan bersama barang bukti berikut plat Nomor yang terekam CCTV dekat TKP dan menggelandang pelaku ke polsek Wanareja guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pelaku di tahan dimapolresta Cilacap kenakan pasal 378 dan 372 KUHP Pidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.” Kata Kapolsek AKP. Jarkoni Senin (16/10/2023).

Atas Kejadian Tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 18 juta rupiah dan Agar kejadian serupa tidak terulang Dia menghimbau masyarakat agar masyarakat selalu waspada dan tidak mudah percaya ketika bertemu orang tidak dikenal saat di perjalanan.

Dikatakan Saat ini banyak modus pencurian kendaraan bermotor dengan cara memberitahu ban kempis, menanyakan alamat, pura-pura mengenal seseorang dan lainnya. Untuk itu, dihimbau agar masyarakat juga waspada terhadap modus-modus seperti itu. (lim)

Beri komentar :
Share Yuk !