Penyedia Jasa Layanan Internet Ilegal di Kroya Digulung Polres Cilacap

TERSANGKA : Kapolres Cilacap didampingi Kasat Reskrim menginterogaso tersangka pemilik ISP Ilegal yang terungkap di wilayah Kroya. (Wagino)

CILACAP – Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap membekuk penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP) ilegal di wilayah Kroya. ISP tak berijin ini menawarkan harga murah di tengah meningkatnya penggunaan Internet dikalangan masyarakat yang bekerja dari rumah maupun belajar secara daring dari rumah di masa pandemi.

ISP yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Kroya ini menjual kepada para pelanggannya menggunakan peralatan nirkabel (antena wireles). Tak tanggung-tanggung, selama beroperasi menjadi penyedia Internet berhasil menggaet sedikitnya 150 pelanggan dari berbagai kalangan yang tersebar di tiga kecamatan. Meliputi Kecamatan Kroya, Nusawungu dan Adipala. Usut punya usut ternyata bandwith Internet tersebut dibeli dari salah satu provider resmi dan dijual kepada pelanggannya tanpa seizin provider.

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi didampingi Kasat Reskrim AKP Rifeld Constatien Baba mengatakan, kasus tersebut terungkap pada 5 November 2020 setelah menerima laporan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Cilacap.

“Dari hasil penyelidikan berhasil ditemukan tempat usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang diduga tanpa memiliki izin dari Kominfo. Tersangka yang diamankan inisial SY,” kata Kapolres Cilacap, Rabu (27/1).

Dijual dengan Harga Miring

Kapolres mengungkapkan, modus yang dijalankan pelaku adalah mengambil bandwith Internet dari provider berizin kemudian didistribusikan kepada pelanggannya disejumlah titik.

“Tersangka merupakan pelanggan dari penyedia Internet. Tanpa seijin penyedia, bandwith tersebut kemudian disebar kepada masyarakat yang menjadi pelanggannya dengan harga bervariasi sesuai dengan besaran data yang dipesan pelanggannya. Ini merugikan provider yang resmi,” ungkapnya.

Kepada para pelanggannya, lanjut Kapolres, tersangka memberikan akses Internet free pada bulan pertama. Selanjutnya dikenakan tarif mulai Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu.

“Ini menarik karena disaat pandemi banyak yang belajar dari rumah menggunakan Internet. Dari pelanggan yang ada, dalam sebulan keuntungan yang diambil mencapai Rp 6 juta,” tandasnya.

Selain tersangka SY yang diketahui merupakan warga Kota Batu, Malang, Jawa Timur, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk menjalankan usaha ISP ilegal. Diantaranya satu printer,satu set komputer, satu buah aki basah, satu unit alat UPS, satu unit router (Mikrotik), satu unit Modem Indi Home, dua unit switch hub, satu kabel LAN, satu set tpwer triangle dan beberapa gird antena dan kanopi.

Kapolres menyatakan kerugian atas perbuatan tersangka adalah berkurangnya pendapatan Negara dari pemasukan Pajak (PPN, PPH) dan PNBP dari (BHP/Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan USO/ Universal Service Obligation).

Ditegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 47 jo Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta.

Sementara Kabid Pengembangan E-Government pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap Chairil Taufan mengatakan sebenarnya izin ISP dari Kementerian Kominfo itu gratis. Namun untuk memperoleh izin itu harus memenuhi persyaratan yang agak berat, diantaranya perjanjian dengan pemilik bandwith.

“Ini sudah masuk kategori ISP. Sementara dikasus ini saya lihat tidak ada izin, alias ilegal,” katanya.

Kepada polisi tersangka SY mengaku jika dirinya sebelumnya usahanya ilegal. Dalam perjalanannya layanan Internet kepada pelanggan terhenti karena bandwith dari provider sebelumnya diputus sepihak karena menunggak.

“Karena layanan harus tetap jalan, sementara bandwith diputus karena nunggak Rp 17 juta. Sehingga untuk melayani pelanggan mengambil dari provider lain. Hasilnya dari pelanggan setelah dikurangi membayar teknisi paling hanya sekedar untuk makan,” pungkasnya. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !