Polisi Incar Pengendara Tak Bermasker

CILACAP – Sejumlah pengendara yang melintas di depan Terminal Bus Cilacap tiba-tiba diberhentikan oleh anggota Satlantas Polres Cilacap. Operasi tersebut mengincar para pengendara yang tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) berupa masker. Baik pengendara sepeda, sepeda motor maupun mobil. Bahkan, pejalan kaki yang tak bermasker juga tak luput dari sasaran petugas.

Operasi Keselamatan Candi yang digelar jajaran Polres Cilacap ini berbeda dengan operasi biasanya. Jika biasanya mengedepankan keselamatan dalam berlalu lintas di jalan raya, kali ini dikemas dengan kegiatan sosialisasi keselamatan untuk pencegahan COVID-19.

Alhasil sejumlah kendaraan yang diberhentikan petugas umumnya tidak mengenakan masker.

Operasi Keselamatan Candi 2020

Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya melalui Kasatlantas AKP Fandy Setiawan menjelaskan, mulai tanggal 6 sampai dengan 19 April seluruh Polda Jawa Tengah melaksanakan Operasi Keselamatan Candi 2020. Dalam operasi kali target operasi utamanya menyasar masyarakat agar tidak mudah terpapar pandemi COVID-19, saat berada di jalan raya.

“Untuk mencegah penyebaran itu, Satlantas Polres Cilacap membagikan masker untuk masyarakat,” jelas Kasat Lantas, AKP Fandy Setiawan, Kamis (9/4).

Dikatakan, semua warga masyarakat yang tidak menggunakan masker diberhentikan. “Kemudian kami berikan masker dan pasangkan, setelah itu boleh melanjutkan perjalanan kembali,” katanya.

Hal ini, lanjut dia, untuk mendukung kebijakan pemerintah. DImana pada tanggal 12 April, seluruh masyarakat Indonesia harus menggunakan masker pada saat keluar rumah dalam bentuk kegiatan apa pun.

“Dalam rangka operasi keselamatan ini, setiap hari kami bagikan masker, sampai dirasa nanti masyarakat sudah sangat paham. Namun bila belum cukup maka kami akan bagikan masker,” ujarnya.

Terkait kabar yang beredar mengenai pengendara yang kedapatan tidak bermasker bakal ditindak dan dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu atau KTP diambil, Kasat Lantas menegaskan, sampai sekarang belum ada, sementara hanya bersifat teguran.

Pihaknya belum tahu apakah nantinya bupati mengeluarkan semacam peraturan daerah terkait masyarakat wajib menggunakan masker.

“Yang jelas, kalau Bupati mengeluarkan Perda, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP. Apabila ada masyarakat yang tidak mengenakan masker, maka tindakan akan dilakukan oleh Satpol PP. Selama operasi keselamatan, kami menggunakan blangko teguran,” tandasnya. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !