Baru, Aturan BPJS Kesehatan 2023 untuk Ibu Hamil Hingga Melahirkan

ATURAN TERBARU : Seiring dengan adanya refisi oleh pemerintah, terdapat juga peraturan BPJS Kesehatan terbaru untuk ibu hamil/ilustrasi disway.id

JAKARTA-Pemerintah akhirnya merevisi peraturan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil.

Terbaru, ada empat peraturan BPJS Kesehatan 2023 untuk ibu hamil.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesahatan republic Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tariff Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan.

Dalam pasal 18 hingga pasal 20 disebutkan ada Tarif Non Kapitasi pelayanan kebidanan dan neonatal yang diberlakukan untuk pelayanan masa hamil, persalinan, masa sesudah melahirkan dan pra rujukan akibat komplikasi.

Pelayanan kesehatan masa kehamilan diatur dalam pasal 19 tentan pelayanan Kesehatan masa hamil (ante natal care) meliputi:

a. Satu kali untuk trimester pertama. Pemeriksaan dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan ultrasonografi (USG).

b. Dua kali untuk trimester kedua. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan oleh dokter atau bidan.

c. Tiga kali untuk trimester ketiga. Pemeriksaan dilakukan oleh dokter atau bidan. Untuk kunjungan kelima dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan USG.

Sementara itu, pelayanan persalinan peraturan BPJS Kesehatan terbaru tertuang pada pasal Pasal 20.

Pelayanan itu meliputi pelayanan persalinan mulai dari pelayanan yang dilakukan oleh tim yang terdiri dari satu dokter dan dua tenaga kesehatan.

Selain itu, jika di fasilitas kesehatan kondisinya tidak ada dokter dan pasien juga tidak mengalami komplikasi maka akan dilayani dan ditangani oleh dua orang tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan.

BPJS Kesehatan juga akan memberikan pelayanan setelah melahirkan terhadap bayi seperti yang tercantum pada pasal 21.

Ada pula pelayanan kesehatan masa sesudah melahirkan (Post Natal Care) sebagaimana dimaksud dalam peraturan BPJS Kesehatan terbaru.

Pelayanan BPJS Kesehatan 2023 bagi ibu dilakukan paling sedikit 4 kali, meliputi:

a.Satu kali pada periode 6 jam sampai dengan 2 hari pascapersalinan

b.Satu kali pada periode 3 hari sampai dengan 7 hari pascapersalinan.

c.Satu kali pada periode 8 hari sampai dengan 28 hari pascapersalinan.

d.Satu kali pada periode 29 hari sampai dengan 42 hari pascapersalinan.

Pelayanan BPJS Kesehatan terbaru bagi bayi baru lahir antara lain terdapat 3 kali pemeriksaan yaitu meliputi :

a.Satu kali pada periode 6 jam sampai dengan 2 hari pascapersalinan.

b.Satu kali pada periode 3 hari sampai dengan 7 hari pascapersalinan.

c.Satu kali pada periode 8 hari sampai dengan 28 hari pascapersalinan.

Budi G. Sadikin selaku Kemenkes menjelaskan jika peraturan BPJS Kesehatan terbaru di mana biaya pengobatan BPJS ke rumah sakit naik sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif di FKTP serta penilaian kinerja FKTP dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik.

Selain itu dalam aturan ini juga akan bertambahnya layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di FKTRL. (*)

Beri komentar :
Share Yuk !