Jabatan Gibran Terancam Dicopot, Diduga Jadi Komisaris di Perusahaan Lain

JAKARTA – Saiful Anam, seorang pengamat politik mengatakan, jika terbukti rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan lain, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terancam dicopot.

Saiful Anam mengatakan, Gibran Rakabuming Raka harusnya diberi sanksi berat oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo maupun Mendagri Tito Karnavian, jika terbukti rangkap jabatan.

“Kalau misalnya Gibran masih rangkap jabatan, maka tentu selain melanggar sumpah dan janji jabatan yang diucapkannya, juga secara hukum dapat dijatuhkan dari jabatannya sebagai Walikota,” ujar Saiful, Jumat (11/2).

Saiful menanggapi kabar Gibran yang masih merangkap jabatan di sebuah perusahaan ketika dia mencalonkan wakilkota. Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) mengatakan, hukum telah dibuat jika ada walikota yang melanggar ketentuan perundang-undangan harus dicopot dari jabatannya sebagai Wali Kota.

“Saya kira Gubernur atau bahkan Mendagri mestinya harus berani untuk menegur Gibran kalau benar masih rangkap jabatan,” tegas Saiful.

Doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menambahkan, mekanisme tersebut sangat memungkinkan meskipun secara politik sangat tidak mungkin Ganjar Pranowo atau Tito Karnavian menegur jika Gibran itu benar rangkap jabatan.

“Karena kita tahu kepala daerah dilarang untuk memiliki keterkaitan bisnis atau afiliasinya. Ia harus melepaskan semua yang berkaitan dengan struktur jabatan dalam bisnis yang dijalankannya,” pungkas Saiful.

Seperti yang diketahui, Gibran diduga melanggar undang-undang. Dia diduga rangkap jabatan ketika mencalonkan menjadi Wali Kota Solo. Dugaan itu disampaikan Faisal Basri bermula dari ekonomi bahwa Gibran punya jabatan rangkap. Gugatan itu muncul kembali saat forum diskusi Kerusakan Lingkungan Hidup, Kerugian Negara, dan Pencucian Uang yang berlangsung via online, Rabu (9/2)

Pakar hukum pidana Muhammad Taufik mengklaim Gibran rangkap menjadi komisaris PT Wadah Masa Depan saat sudah terpilih menjadi Wali Kota Solo.

“Berdasarkan data yang saya kutip dari Dijen AHU Kemenkumham pada 31 Januari 2022, Gibran Rakabuming Raka masih tercatat sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham di dua perusahaan, yaitu 19,3 persen saham di salah satunya PT Wadah Masa Depan,” ujar Taufik dikutip suaracom.

Gibran Rakabuming Raka bisa dikenai sanksi non-aktif selama 3 bulan sebagai Wali Kota jika terbukti rangkap jabatan Walikota Solo sekaligus Komisaris. (pojoksatu-red)

Beri komentar :
Share Yuk !