Gelapkan Motor Kuli Bangunan Dibekuk Polres Purbalingga

PURBALINGGA – SN (48) Warga Desa Bojongsari Kecamatan Bojongsari ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga. Kuli bangunan tersebut dibekuk Polres Purbalingga karena gelapkan sepeda motor milik Nurdianto (53), warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono, Selasa (29/11/2022) saat jumpa pers mengatakan SN ini awalnya berdalih kepada korban meminjam motor untuk mengantar temannya.

Namun ternyata dibawa kabur lalu digadaikan ke orang lain. Kasus ini terjadi 11 Oktober 2022.

Merasa sepeda motornya di bawa kabur SN maka Nurdianto pun lapor polisi. Setelah polisi melakukan olah TKP dan penyelidikan SN pun ditangkap.

BACA JUGA : Waktu Tunggu Haji di Jawa Tengah Sampai 62 Tahun

“Pelaku ditangkap Sabtu 26 November 2022 oleh Unit Reskrim Polsek Mrebet,” kata Wakapolres

Sejumlah barang bukti diamankan dari tersangka. Antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna Merah nopol R 5743 DL, berikut STNK dan kuncinya.

Tersangka juga pernah pernah terlibat kasus serupa sebelumnya. Ia pernah menggelapkan sepeda motor pada tahun 2021.

“Dari pengakuan tersangka, diketahui telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor di Desa Binangun pada tahun 2021,” ungkapnya.

Selain itu juga melakukan berbagai tindak pidana pencurian. Antara lain di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kecamatan Mrebet dan di wilayah Jakarta, pada periode tahun

2020 hingga 2022.

“Tersangka mengaku kurang lebih telah melakukan tindak pidana lain sebanyak 13 kali. Namun tersangka belum pernah tertangkap atau menjalani hukuman,” jelasnya.

Akibat perbuatannya ini, AS dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman tersebut adalah pidana penjara selama-lamanya empat tahun. (tya)

Beri komentar :
Share Yuk !