Tunai, Penerima Bantuan Tak Harus Belanja di e Warong

BANJARNEGARA – Pemerintah mengubah kebijakan penyaluran Bantuan Sembako (Bantuan Pangan Non Tunai). Sebelumnya bantuan disalurkan melalui e Warong. Kini bantuan diberikan secara tunai. Sehingga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak harus belanja sembako di e Warong.

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Banjarnegara Amirul Nugrahani mengatakan penyaluran Bantuan Sembako pada tahun 2022 ini mengalami perubahan.

Baca Juga : Polisi Waspadai Sejumlah Potensi Kerawanan Selama Ramadan

Program sembako pada tahun 2022 ini terjadi perubahan kebijakan, yang dulu menerima dalam bentuk sembako melalui e Warong dalam bentuk barang. Pada tahun 2022 ini dicairkan dalam bentuk uang. Bantuan tiga bulan diserahkan pada bulan Maret sebesar Rp 600 ribu. Sedangkan penerima program ini di Kabupaten Banjarnegara sebanyak 93 ribu KPM.

“Disalurkan melalui PT Pos dan penggunaannya di lapangan masih sama untuk pembelian sembako. Tapi tidak diatur secara rinci oleh Dirjen,” terangnya, Senin (4/4).
Sehingga KPM boleh belanja di e Warong maupun do pasar. Sedangkan barang yang harus dibeli ada empat jenis. “Empat aitem yang wajib dibeli yaitu karbohidrat, protein hewani, protein nabati dan vitamin serta mineral,” terangnya.

Jenis barang yang mengandung karbohidrat bisa beras, jagung atau sagu. Protein hewani bisa ikan segar yang bukan produk olahan, daging segar, daging ayam segar. Protein nabati yaitu tahu dan tempe serta kacang-kacangan. Sedangkan vitamin dan mineral yaitu buah-buahan dan sayuran.

Baca Juga : 326 Atlet Bulutangkis Perebutkan Piala Kejurkab

Agar KPM belanja sesuai peruntukkan, pihaknya memberikan arahan kepada camat selanjutnya camat memberikan arahan kepada kepala desa agar penggunaan uang sesuai dengan peruntukkannya.
(drn)

Beri komentar :
Share Yuk !