Kasus Perceraian di Cilacap Tempati Ranking 1 di Jawa Tengah

CILACAP-Perceraian di Cilacap pada tahun 2018 lalu sebanyak 6.685 kasus. Ini menempatkan Cilacap pada posisi pertama kasus perceraian di Jawa Tengah, disusul oleh Kabupaten Brebes.

Data yang diungkapkan Pengadilan Agama Kabupaten Cilacap pada tahun 2017 ada sebanyak 6.529 kasus. Sedangkan pada tahun 2018 angka perceraian sebanyak 6.685 kasus.

Dari sebanyak 6.929 kasus perkara yang diterima di 2018. Terdiri dari 1.784 kasus talak, sebanyak 4.323 kasus gugat dan 473 kasus yang dicabut.

Menurut Kepala Pengadilan Agama Cilacap, Drs Mahbub Tobri MH melalui Panitera Muda Gugutan, Miftahkul Hilal, SH kasus perceraian pada tahun 2018 tertinggi ada di Kecamatan Kesugihan.

“Kebanyakan yang banyak mengugat perempuan. Persentasenya banyak gugatan diajukan perempuan dibandingkan talak oleh suami, sepertiganya sendiri,” ujarnya.

Dia mengatakan, hampir setiap tahunnya, Kabupaten Cilacap menduduki rangking satu dalam kasus perceraian di Provinsi Jawa Tengah. Bahkan di tahun 2019 ini sejak awal Januari hingga Februari ini, sudah terdapat 800 kasus perceraian yang sudah terdaftar di Pengadilan Agama Cilacap.

Alasan gugatan cerai yang diajukan oleh para pihak perempuan, menurut dia, disebabkan lantaran faktor ekonomi, sehingga menimbulkan perselisihan.

“Kalau sudah saling selisih, tidak ada yang mau mengalah, kemudian bertengkar dan puncaknya adalah mengajukan gugatan. Biasanya dengan alasan suami tidak bisa memenuhi kebutuhan,” katanya.

Menurutnya, untuk mencegah proses perceraian, pengadilan selalu melakukan proses mediasi kepada kedua belah pihak. Harapannya supaya pasang suami istri bisa berdamai kembali.

“Kita selalu melakukan mediasi, dengan harapan kedua pihak bisa berdamai lagi. Meskipun banyak yang yang tetap bersikukuh untuk tetap bercerai,” ujarnya. (ray)

Beri komentar :
Share Yuk !

Tinggalkan komentar