Ayah di Wanareja Tega Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil

Petugas unit reskrim Polsek Wanareja saat melakukan pemeriksaan terhadap PN warga Desa Tarisi Kecamatan Wanareja tersangka pelaku pencabulan terhadap anak tiri. Sabtu (16/9/2023)TASLIM INDRA/BANYUMAS EKSPRES

WANAREJA – Perbuatan PN (60) merupakan sosok orang tua yang tidak terpuji, bukannya melindungi, dia justru tega mencabuli CC yang tidak lain adalah anak tirinya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiarto melalui Kapolsek Wanareja AKP. Jarkoni mengatakan, Aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh PN yang merupakan warga Desa Tarisi Kecamatan Wanareja.

Tindakan bejatnya ini sudah berlangsung sejak tahun 2020 saat korban masih duduk dikelas 6 SD berusia
12 tahun dan baru diketahui pada 2023 ini.

Terungkapnya kasus tersebut setelah bulan kakak korban RW (24) melihat adanya perubahan fisik dari korban terlihat lebih gemuk dengan perut yang membesar dan menanyakan kepada ibunya dan mengatakan bahwa dari hasil tes kehamilan korban tengah hamil.

Dari hal tersebut, RW menanyakan kepada korban siapa laki-laki yang telah menghamilinya dan korban, mengatakan bahwa yang telah menghamilinya adalah PN yang merupakan bapak tiri korban yang tinggal serumah dengan korban dan ibu kandungya.

“Awalnya kakak kandung korban merasa curiga dengan perubahan fisik korban terutama dibagian perut yang membesar, sehingga menanyakan kepada ibunya,lalu mengatakan korban tengah hamil.” Kata Kapolsek Wanareja Jarkoni Sabtu (16/9/2023) Kemarin.

Setelah mendengar penjelasan dari ibu lalu menanyakan kepada korban, korbanpun menceritakan kejadian yang menimpanya pada kakaknya dan yang menghamilinya ayah tirinya, selanjutnya kakak korban melapor ke polsek wanareja.

Mendapat laporan Tersebut, Unit Reskrim Polsek wanareja di pimpin Bripka Triyono langsung bergerak dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan memintakan Visum Et Repertum Terhadap Korban di RSUD Majenang serta penyelidikan.

Dari hasil Penyelidikan di lapangan Tim unit reskrim Polsek Wanareja berhasil mengamankan tersangka dan membawa tersangka beserta barang bukti Ke polsek Wanareja guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengakui melakukan tindakan tersebut sudah dilakukan berkali-kali sejak tahun 2020 pada pertengahan bulan Agustus 2023 sekira pukul 21.00 Wib di rumahnya pada malam hari, aksi bejat dilakukan saat istrinya sudah tidur.

Modus yang dilakukan Pelaku dengan cara membujuk Korban untuk mau melakukan persetubuhan denganya dengan iming-iming memberikan semua yang keinginan korban.

Keterangan dari sejumlah saksi Tersangka merupakan pensiunan karyawan BUMN menjadi tulang punggung keluarga,yang menanggung semua biaya dan kebutuhan hidup keluarga sehari-hari termasuk membiayai sekolah korban

Tersangka menikahi ibu korban pada tahun 2017 lalu, awalnya korban tidak tinggal serumah tapi tinggal bersama saudaranya barulah pada tahun 2020 korban tinggal serumah, dengan pertimbangan lebih dekat jaraknya dengan tempat sekolah korban.

“Setelah tinggal serumah dengan koreban diduga tersangka mulai tergiur dengan korban hingga memperdaya dan menyetubuhi korban berkali-kali hingga hamil, akibatnya korban hamil dengan usia kehamilan saat ini 6 bulan.” Terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di tahan di sel tahanan Polresta Cilacap dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau Denda 5 milyar. (lim)

Beri komentar :
Share Yuk !