Terjaring Razia, Lima Anak Jalanan Dipulangkan

CILACAP – Sebanyak lima orang anak jalanan dan terlantar hasil razia rutin yang dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Cilacap bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya dipulangkan. Pemulangan anak jalanan sebagai upaya menyadarkan agar tidak kembali ke jalan dan meresahkan masyarakat.

Mereka sebelumnya terjaring razia yang digelar petugas di kawasan simpang Proliman, Desa Jeruklegi Wetan, Jeruklegi.

“Kelima anak jalanan tersebut tidak kami serahkan ke pusat rehabilitasi dan saat ini telah dipulangkan maupun dijemput oleh keluarga masing-masing,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cilacap, Taryo, Jumat (17/1).

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pendataan mayoritas anak jalanan tersebut diketahui masih berusia remaja dibawah 20 tahun.

“Mereka berdomisili dari luar Kabupaten Cilacap yakni dari Kabupaten Banyumas, dan sisanya berasal dari Kabupaten Brebes,” jelasnya.

Taryo mengungkapkan, di awal tahun 2020, Dinsos Cilacap sedikitnya telah memulangkan tujuh orang anak jalanan dan terlantar ke sejumlah daerah asalnya. Jumlah tersebut bakal menjadi perhatian serius yang akan ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial Cilacap.

“Salah satunya dengan melakukan percepatan program penanganan anak jalanan melalui koordinasi dengan Dinas Sosial maupun Pemerintahan Kabupaten lain. Sehingga kedepannya diharapkan tidak ada lagi anak jalanan maupun terlantar khususnya dari luar daerah yang masuk ke Cilacap,” ungkapnya.

Taryo juga mengimbau,khususnya kepada para orang tua untuk lebih mengawasi pola pergaulan anak–anaknya. Sehingga tidak lagi salah pergaulan dan turun kejalanan. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !